Dosen hukum administrasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bagus Oktafian Abrianto, tak setuju jika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup. Dia menyampaikan dua alasan.
"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa? Yang pertama, karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," kata Bagus kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Bagus mengatakan masa berlaku SIM tersebut juga menjadi ruang pengawasan bagi pemegang SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaannya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," ujarnya.
Dia mengatakan SIM menjadi kewenangan dari Polri. SIM pada hakikatnya merupakan produk dari tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, salah satunya untuk mengatur masyarakat. Dia mengatakan, untuk mendapatkan izin, pemohon harus memenuhi kualifikasi tertentu.
"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan izin," ujar dia.
Menurutnya, dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri, harus melakukan pengawasan saat mengeluarkan izin. Dia mengatakan dalam penerbitan SIM ada persyaratan, kriteria, dan jangka waktunya.
Alasan kedua, menurut Bagus, ada batasan tertentu dalam seseorang diberi hak memiliki SIM. Sebab, ada pengguna jalan yang kerap melanggar ketentuan dan peraturan berlalu lintas.
Menurutnya, pengguna jalan yang kerap melanggar aturan lalu lintas tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, lanjutnya, hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.
"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM-nya dicabut sebelum masa berlakunya, ya, ndak apa-apa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan, dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Pelayanan Publik," katanya.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dadang Supriyanto, mengatakan SIM merupakan sertifikasi dari pengemudi sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No 22 Tahun 2004 karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang, atau barang sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," kata Dadang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Minta SIM Seumur Hidup, DPR: Kalau 5 Tahun Jadi Alat Cari Duit':