Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak mau memikirkan adanya pelaporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander menyebut laporan MAKI tak bermutu
"Ngapain mikirin laporan MAKI yang nggak bermutu," kata Alexander kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Alexander juga tak peduli MAKI melaporkan dirinya. Dia menyebut pekerjaan MAKI memang melaporkan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak peduli MAKI mau melaporkan saya kemana saja. Itu kan pekerjaannya MAKI," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.
Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.
Tonton juga Video: Duduk Perkara Guru SD di Sumbar Minta Maaf Usai Dibentak Murid