Wakil Presiden Ma'ruf Amin bicara soal gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ma'ruf menyerahkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Ma'ruf kepada wartawan usai meresmikan Rusunawa Ponpes As'adiyah, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
"Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan keputusan MK akan mengikat semua pihak. Dia juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final.
"Nah kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," tuturnya.
DPR dan pemerintah sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.
Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8) yang disiarkan di YouTube MK.
Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.
Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan. Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.
Siapa saja penggugat perkara itu? Simak di halaman selanjutnya.