Organisasi sayap PDI Perjuangan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebing Tinggi melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Relawan Repdem menilai Rocky menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 2 Agustus 2023.
Ketua DPC Repdem Kota Tebing Tinggi Sandy mengatakan pihaknya melaporkan Rocky atas dugaan pelanggaran UU ITE. Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Jokowi karena pernyataannya tersebar di media sosial, sehingga membuat kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah membuat laporan. Sebagai warga negara dan sesama kader PDI Perjuangan, kami merasa tersinggung ketika Presiden Jokowi dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujar Sandy dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Kamis (3/8/2023).
Sandy menyebut, laporan ini juga merupakan instruksi dari Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang memberikan tugas kepada DPD dan DPC Repdem se-Indonesia untuk membuat laporan atas pernyataan Rocky Gerung itu. Atas dasar itulah mereka membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi," ujar Sandy.
Simak selengkapnya disini.
(yld/idh)