Polisi Undang Saksi Ahli Dalami Unsur Pidana di Kasus Rocky Gerung

Polisi Undang Saksi Ahli Dalami Unsur Pidana di Kasus Rocky Gerung

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 10:33 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menindaklanjuti pelaporan terhadap Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini.

"Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan juga saksi yang ada terkait perkara yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, di Polda Metro Jaya sendiri ada 3 laporan polisi terkait perkara yang sama. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, dalam hal ini Refly Harun turut dipolisikan karena pernyataan Rocky diunggah di channel YouTube miliknya.

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di sana, laporan ketiga dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam pelaporan ini hanya Rocky Gerung yang dipolisikan.

Simak Video 'Gelombang Penolakan Rocky Gerung Jadi Pembicara':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'

Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).

Bahkan, katanya, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.

Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.

Jokowi Anggap Hal Kecil

Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

"Saya kerja saja," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads