Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Sekelompok Orang Jelang Dieksekusi PN Jaksel

Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Sekelompok Orang Jelang Dieksekusi PN Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 09:51 WIB
Rumah Guruh Soekarnoputra jelang diesekusi PN Jaksel (Azhar-detikcom)
Rumah Guruh Soekarnoputra menjelang diesekusi PN Jaksel (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel hari ini. Rumah itu tampak dijaga sekelompok orang.

Pantauan detikcom, pukul 09.29 WIB, Kamis (3/8/2023), tampak ada spanduk penolakan eksekusi yang dipasang di pagar rumah itu.

"Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati," demikian tulisan di salah satu spanduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah motor juga berjejer di depan rumah. Selain itu, ada sejumlah bendera Merah Putih dengan bambu panjang yang dipasang di area rumah.

Ada juga meja yang diletakkan di depan rumah Guruh. Orang-orang yang berjaga itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PN Jaksel akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal itu dilakukan sebagai buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh kalah melawan Susy.

Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.

"Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di Jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali, yaitu sejak 2020.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Lihat Video 'Suasana Rumah Guruh Soekarnoputra Jelang Dikosongkan PN Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads