Massa Laskar Borneo di Samarinda Gelar Demo: Rocky Gerung Bikin Gaduh

Massa Laskar Borneo di Samarinda Gelar Demo: Rocky Gerung Bikin Gaduh

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 21:29 WIB
Laskar Borneo Nusantara Kota Samarinda mengecam pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laskar Borneo Nusantara Kota Samarinda mengecam pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok.istimewa)
Jakarta -

Laskar Borneo Nusantara Kota Samarinda mengecam pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta agar Rocky Gerung ditangkap dan diadili.

Laskar Borneo Nusantara menggelar demonstrasi pada Rabu (2/8/2023), di Simpang 4 Lembusuwana, Samarinda, Kalimantan Timur. Demonstrasi berlangsung pada pukul 16.00 Wita, hingga 15.00 Wita.

Laskar Borneo Nusantara mengklaim aksi mereka dihadiri oleh seratusan orang. Massa demonstran berorasi dan membentangkan spanduk berisi kecaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kordinator lapangan (korlap) aksi, Nurdin Daeng Gappa meminta agar polisi segera menangkap Rocky Gerung. Rocky dinilai telah menghina Presiden.

"Pihak kepolisian, untuk saudara Rocky Gerung ditangkap, diadili, diproses, karena menghina Presiden Ir Joko Widodo," kata Nurdin, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Nurdin pun menilai Rocky Gerung telah membuat gaduh dengan perkataan-perkataannya. Rocky Gerung disebut selalu memecah belah masyarakat.

"Tangkap dan adili saudara Rocky Gerung yang selalu membuat kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat," katanya.

Laskar Borneo Nusantara Kota Samarinda menyatakan mendukung Pembangunan IKN Nusantara tetap di Kalimantan Timur. Dia menyebut Rocky tak mendukung pembangunan IKN Nusantara.

"Mengecam setiap pernyataan Sdr Rocky Gerung yang tidak mendukung program pemerintah dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara," katanya.


Rocky Gerung Dipolisikan

Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya: Penjelasan Rocky Gerung dan tanggapan Jokowi.

Simak Video 'Laporan DPP PDIP ke Rocky Gerung Diterima Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan Rocky Gerung

Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).

Bahkan, katanya, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.

Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.

Jokowi Anggap Hal Kecil

Presiden Jokowi kemudian angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.

"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

"Saya kerja saja," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads