Pegawai Rumah Penitipan Barang Bukti dan Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara, YEP (43), ditangkap polisi usai mencuri motor di Cilincing, Jakarta Utara. YEP saat itu mencuri motor milik pedagang kue pancong, Supriyanto (40).
Dalam rekaman CCTV yang beredar, dilihat detikcom, Rabu (2/8/2023), mulanya korban memarkirkan motornya di tempat ia biasa berjualan di Pasar Jongkok, Cilincing. Korban kemudian pergi ke pasar dan meninggalkan motornya dengan kondisi kunci motor tercantol di kontaknya.
Tidak berapa lama, kemudian tersangka YEP mengambil motor tersebut. YEP kemudian kabur tancap gas meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang viral itu, YEP terlihat memakai kaus hitam lengan panjang dan celana selutut.
Sudah 5 Kali Beraksi
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Ahmad Basuki mengatakan aksi tersangka YEP ini terekam CCTV di lokasi dan videonya viral di media sosial.
"Alhamdulillah terekam pantauan kamera CCTV, kemudian viral di sosial media," kata Kompol Haris,.
Berkat rekaman CCTV itu polisi pun akhirnya berhasil menangkap YEP. Polisi juga mendapatkan informasi identitas YEP dari masyarakat sehingga memudahkan menangkap pelaku.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ada beberapa saksi yang sudah kita lakukan pendalaman dari TKP memberi informasi bahwa mengenal sosok pelaku yang ada dalam pantauan CCTV tersebut," ujarnya.
YEP akhirnya ditangkap di rumahnya di Bekasi. Dari hasil pendalaman polisi, dia ternyata sudah 5 kali melakukan aksi serupa.
"Didapati pelaku inisial S, yang bertempat tinggal di daerah Bekasi, profesi seorang ASN di salah satu instansi yang sudah melakukan tindak pidana pencurian ini sebanyak lima kali dengan TKP berbeda dan durasi waktu yang berbeda," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan pihak Kemenkumham....
Tanggapan Pihak Kemenkumham
Kemenkumham mengakui bahwa YEP adalah salah satu pegawai di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Efri, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika YEP terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Kalau terbukti, pasti ada. Apa bentuk sanksinya, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal berdasarkan aturan yang berlaku," tutur Efri, saat dihubungi detikcom, Selasa (1/8).
YEP sendiri mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat untuk orang tuanya. Meski begitu, menurut Efri, hal itu tidak dapat menjadi pembenaran.
"Tunggu hasil pemeriksaan APH (aparat penegak hukum). Semulia apa pun motifnya, pelanggaran hukum tetap tidak dibenarkan," tegasnya.