Massa dari Manggala Garuda Putih menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Mereka mengaku tak terima terhadap ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demonstrasi oleh massa Manggala Garuda Putih itu dilakukan di Bandung, Rabu (2/8/2023). Massa tampak melakukan aksi teatrikal untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rocky Gerung.
Penasihat Bidang Politik Manggala Garuda Putih, Jajang, mengatakan pihaknya kecewa terhadap ucapan Rocky. Dia menilai Rocky telah menghina Presiden Jokowi.
"Dengan perkataan Rocky Gerung, kita merasa tergugah, salah satunya dia ada penghinaan kepada kepala negara. Apa pun alasannya, mau suka tidak suka, itu kepala negara mesti kita hargai," ucap Jajang.
Dia mengatakan Rocky tak boleh mencaci maki Jokowi. Dia juga mengatakan massa Manggala Garuda Putih yang dipimpin Ketua Umum Joni Hidayat dan Sekjen Taufik Hidayat mendukung agar Ibu Kota Negara (IKN) tetap dibangun di Kalimantan Timur sesuai dengan undang-undang.
"IKN yang di Kaltim itu, dia suka tidak suka itu perintah undang-undang. Apapun alasannya, sama, semua mesti mendukung pemerintah," ucapnya.
Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)