Artis Karenina Anderson ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi mengungkap momen penangkapan Karenina Anderson.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina Anderson ditangkap pada Senin (31/7), sekitar pukul 22.15 WIB, di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi, Karenina secara kooperatif menyerahkan barang bukti ganja ke polisi.
"Dan pada saat kami melakukan penggeledahan, kami dapatkan barang bukti satu bungkus rokok dan kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," kata Ardhy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram. Lintingan ganja itu disimpan di dalam laci kamar pribadi Karenina Anderson.
"Kemudian barang bukti diambil sendiri oleh tersangka dan serahkan ke polisi," ucapnya.
Ganja dari Perempuan Inisial P
Kepada polisi, Karenina Anderson mengaku ganja itu diperoleh dari teman perempuannya. Ia mendapatkan ganja itu secara cuma-cuma.
"Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu," tuturnya.
Menurut Ardhy, ganja itu dibeli oleh P. P kemudian mempengaruhi Karenina untuk mencoba ganja tersebut.
"Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini diperiksa intensif di Polres Jaksel.