Polisi Buru Wanita Pemberi Ganja Gratis ke Karenina Anderson

Polisi Buru Wanita Pemberi Ganja Gratis ke Karenina Anderson

Annisa Aulia Rahmi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 17:14 WIB
Ganja seberat 4 gram disita polisi dari tangan model Karenina Anderson. Ganja tersebut dibeli seseorang bernama P. (Annisa AR/detikcom)
Ganja seberat 4 gram disita polisi dari tangan model Karenina Anderson. Ganja tersebut dibeli seseorang bernama P. (Annisa AR/detikcom)
Jakarta -

Ganja seberat 4 gram disita polisi dari tangan model Karenina Anderson. Ganja tersebut dibeli seseorang bernama P.

Saat ini P telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut P menjadi pihak yang memberi sekaligus menyuruh Karenina mengisap ganja.

"Barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu. Barbuk tersebut dibeli oleh Saudara P. Kemudian P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy di Polres Jaksel, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan P menyuruh Karenina untuk mengisap ganja di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Karenina pun mengisap 1 linting ganja.

"Awalnya tersangka mendapat narkotika jenis ganja tersebut 2 linting ganja siap pakai. Namun, 1 linting ganja tersebut oleh tersangka dipakai sendiri di dalam mobil pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah tersangka," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan seseorang berinisial P yang memberikan dan menyuruh Karenina mengisap ganja ialah seorang perempuan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait sosok P ini.

"P (perempuan) bukan dari kalangan selebriti," katanya.

Polisi lalu menangkap Karenina pada Senin (31/7), sekitar pukul 22.15 WIB, di rumahnya. Polisi juga menyita ganja yang diserahkan sendiri oleh Karenina.

"Kami dapatkan barang bukti satu bungkus rokok dan kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian, ditemukan lagi 1 linting ganja 0,3 gram, barang tersebut disimpan tersangka dalam laci," kata dia.

Akibat perbuatannya, Karenina disangkakan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang Narkotika. Saat ini Karenina masih diperiksa dan polisi menunggu hasil asesmen dari BNN.

"Mari kita bersama-sama berantas narkotika," ujarnya.

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads