Pria berseragam ASN yang viral diduga main judi slot diketahui pegawai honorer Dinas Kesehatan Cilegon. Badan Kepegawaian Daerah Cilegon meminta dinkes membina pegawainya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon Joko Purwanto mengatakan pria tersebut sudah menyatakan klarifikasi terkait beredarnya foto dirinya diduga main judi slot.
"Seperti yg sudah beredar di beberapa media bahwa yang bersangkutan sudah memberikan pernyataan klarifikasi. Di mana yang bersangkutan adalah honorer di dinkes," kata Joko saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, kasusnya oleh BKPSDN diserahkan ke dinas kesehatan di mana pria tersebut berdinas.
"Sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, maka kami sudah meminta agar atasan langsungnya di Dinkes agar segera melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah foto pegawai Pemkot Cilegon main judi slot. Pemkot Cilegon bakal menelusuri siapa pegawai tersebut.
Foto tersebut diunggah di Twitter oleh akun @partaisosmed, akun itu mengunggah sebuah foto seorang laki-laki berseragam PNS bertulisan 'Pemerintah Kota Cilegon'.
"Sementara itu terpantau tadi pagi pegawai Pemkot Cilegon kepergok masih main 'candy crush' yg katanya sudah diblokir oleh menteri hasil GA," ciut akun @partaisosmed di Twitter, Selasa (1/8/2023).
Menanggapi ramainya cuitan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami masih telusuri siapa ASN tersebut dan bekerja di OPD mana," kata Joko saat dimintai konfirmasi.
Bila terbukti ada pegawai yang main judi slot seperti yang tersebar di media sosial. Pihaknya akan memberikan tindakan berupa hukuman disiplin terhadap pegawai tersebut.
"Seandainya terbukti memang benar bermain game di saat jam kerja maka akan dilakukan tindakan hukuman disiplin sbg sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
(bal/maa)