Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap 8 warganya yang hilang di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, menjadi yang terakhir. Dia juga berharap agar warganya tidak lagi ikut serta dalam aktivitas tambang ilegal.
"Siapapun saya berharap dengan kejadian kemarin sudah lah yang terakhir lah. Jangan sampai Bogor ini yang diandalkan di daerah lain karena ada tambang ilegal baru, Bogor diundang, janganlah," kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Rabu (2/8/2023).
Iwan tidak setuju dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun menurutnya, terkadang masyarakat enggan saat aktivitas tambang ilegal dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau sudah kejadian ini kan, kitalah yang diminta bagaimana menyelamatkan teman-teman itu. Tapi kalau dilarang kan dia kadang-kadang tidak mau, tidak bisa," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bagaikan buah simalakama. Dia berharap agar ada usaha lain yang membuat masyarakat bekerja di sektor tambang ilegal.
"Makanya pemerintah kabupaten berharap ada usaha lain untuk bagaimana menghindari masyarakat yang di barat menjadi penambang liar," ucapnya.
Iwan mengatakan kasus di Banyumas menjadi contoh bagi semuanya. Apabila ingin bekerja di tambang, harus memiliki standar operasional yang jelas.
"Ini menjadi contoh di Banyumas, warga Bogor menurut saya sangat diandalkan, diundang, diajak, karena Bogor ahli di bidang ini, tapi tetap standar SOP tidak ada. Kalau mau kerja di tambang ya yang standar dan berizin lah gitu," sebutnya.
Polisi Bentuk Timsus Buru DPO
Dilansir detikJateng, Satreskrim Polresta Banyumas diketahui membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR (40) (sebelumnya ditulis DM). DPO tersebut merupakan pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.
"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8).
Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.
Mereka dijerat dengan pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.
Namun terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
(rdh/maa)