Gugatan perdata yang dilayangkan Wiwik Winarti terhadap Masriah, emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga, masih bergulir di persidangan. Masriah mengancam akan menggugat balik Wiwik.
Dilansir detikJatim, Wiwik diketahui melayangkan gugatan perdata Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan setelah aksi siram kotoran Masriah ke rumah Wiwik selama bertahun-tahun. Setelah digugat, Masriah ingin damai.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo, menyampaikan sidang kedua gugatan perdata akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (3/8/2023). Kliennya berharap sidang ini bisa diselesaikan dengan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti, kalau ruang perdamaian yang pernah di awal kita sampaikan atau kita tawarkan tidak dapat ditempuh, dengan sangat terpaksa klien kami dengan tegas akan mengambil upaya hukum dengan melakukan rekonvensi (gugatan balik)," kata Heru saat dihubungi detikJatim, Rabu (2/8/2023).
Heru memastikan Masriah akan datang dan mengikuti proses persidangan esok.
"Yang pasti, untuk besok, klien kami kooperatif. Beliau klien kami akan hadir. Saat ini saya belum bisa berkomentar, besok selesai sidang semua akan kita jelaskan," imbuh Heru.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video: Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Hadapi Sidang Gugatan Rp 1 M