Penyiram tinja dan air kencing, Masriah, menjalani sidang perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh korban Wiwik Winarti. Masriah ingin berdamai dengan Wiwik.
"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," kata Masriah sebelum sidang di PN Sidoarjo, seperti dilansir detikJatim, Kamis (20/7/2023).
Dalam kasus pidana penyiraman tinja dan air kencing ini, Masriah divonis 1 bulan penjara dan telah selesai menjalani hukuman. Masriah pun mengaku kapok menjalani hukuman di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan (Saya sudak kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan pihaknya ingin kasus ini berakhir damai. Heru menyebut, Masriah sudah menerima hukuman setimpal saat dikurung di Lapas.
"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru di PN Sidoarjo, Kamis (20/7).
Baca berita lengkapnya di sini.
Simak Video 'Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Hadapi Sidang Gugatan Rp 1 M':