Komentar Hakim Hadapi Mario Dandy, Dari 'Yaudah' hingga 'Terserah'

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 12:37 WIB
Mario Dandy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Selalu ada cerita tentang Mario Dandy Satriyo ketika di meja hijau. Jawaban berbelit ke sana-kemari anak Rafael Alun Trisambodo itu sejauh ini sudah dua kali membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Kenapa?

Momentum pertama terjadi dalam persidangan pada Selasa, 4 Juli 2023. Saat itu Mario Dandy didudukkan sebagai saksi untuk Shane Lukas, yaitu terdakwa lain dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim memulai pertanyaan soal niat awal Mario Dandy menemui David pada 20 Februari 2023.

Mario Dandy mengaku menemui David untuk bertanya soal dugaan pelecehan terhadap AG (15) yang didengarnya. Sebagai informasi, AG merupakan salah seorang yang terlibat dalam penganiayaan ini. AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Hakim yang mengadili AG pun menyatakan tak ada pelecehan yang dialami AG sebelum penganiayaan terhadap David terjadi.

Kembali ke Mario, dia mengatakan David saat itu menjawab 'tidak tahu'. Singkat cerita, Mario menyimpulkan bahwa jawaban 'tidak tahu' itu bukan bentuk klarifikasi atau bantahan terhadap dugaan pelecehan terhadap AG, yang berstatus pacar Mario Dandy saat itu.

"Dia bilangnya dia nggak tahu. Berarti, kalau dia bilang nggak tahu, dia bukan nggak ngaku, dia bilangnya nggak tahu kalau (AG) sudah jadi pacar saya," ucap Mario.

Hakim kemudian mengatakan hal itu merupakan kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Mario Dandy. Namun Mario Dandy tetap bersikeras bahwa jawaban 'tidak tahu' dari David bukan bentuk bantahan atas dugaan pelecehan.

"Yaudahlah terserah mu lah. Jadi intinya gitu, Saudara melakukan itu? Kalau tidak dilerai Shane, Saudara tetap melakukan perbuatan itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu iya, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

Hari berlalu dan persidangan berlanjut dengan sejumlah agenda. Hingga pada 1 Agustus 2023 ketika Mario Dandy dicecar majelis hakim sebagai terdakwa, lagi-lagi muncul komentar 'terserah'.

Awalnya majelis hakim bertanya soal kepemilikan mobil Rubicon B-120-DEN. Mobil itu yang dikendarai Mario Dandy di malam ketika terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus mobil itu tadi Saudara kan mengatakan pelat nomornya sudah mulai bulan Desember, Saudara ganti. Itu memang hari-hari Saudara pakai?" tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut.

"Tidak setiap hari mobil itu saya pakai, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

"Sebelum-sebelumnya juga?" tanya hakim Alimin.

"Iya," jawab Mario Dandy.

"Di bawah penguasaan Saudara?" tanya hakim Alimin.

"Iya," jawab Mario Dandy.

"Maksudnya dari orang tua Saudara itu memang diperuntukkan untuk Saudara?" tanya hakim Alimin.

"Hanya dipinjamkan, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

"Dipinjamkan dari siapa?" tanya hakim Alimin.

"Dari pakde saya," jawab Mario Dandy.

Di sini majelis hakim mulai heran dengan pengakuan Mario Dandy. Sebab, menurut hakim, Mario Dandy berani mengganti pelat nomor polisi mobil itu yang disebutnya merupakan pinjaman.

"Jadi pakde nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus habis itu saya izin 'mau pakai boleh nggak sekalian nih aku pasarin mau aku jualin mobil ini,' gitu," kata Mario Dandy.

"Kalaulah Saudara mau jualin, tapi kenapa Saudara pakai nomor pelat yang berbeda, bahkan mulai dari Desember?" tanya hakim Alimin.

"Sekalian saya pakai itu sekalian saya tawarin ke temen-temen saya, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

"Iya, makanya kalau menjawab itu dipikir dulu," timpal hakim Alimin.

"Siap," jawab Mario.

"Kalaulah Saudara ini diminta untuk dijual, tapi kenapa Saudara malah bikin pelat nomor, Saudara kasih pelat nomor yang berbeda, dan pelat nomornya itu adalah pelat nomor inisial Saudara?" tanya hakim Alimin.

"Saya disuruhnya dijual, tapi sayanya malah ngerasa ini mobil punya saya sepenuhnya gitu, Yang Mulia, salahnya saya kayak gitu," jawab Mario Dandy.

Hakim tampak lelah mendengarkan jawaban Mario Dandy. Sekali lagi hakim pun bertanya soal kepemilikan mobil itu.

"Saudara, ini mobil Saudara? Jujur! Orang tua diberikan kepada Saudara atau mobil siapa?" tanya hakim Alimin.

"Mobil pakde saya," jawab Mario Dandy.

"Atas nama siapa?" tanya hakim Alimin.

"Atas nama orang yang dulu pernah beli. Mobil itu kan bekas pakai, Yang Mulia, mobilnya," jawab Mario Dandy.

"Terserah Saudara ya," timpal hakim Alimin.

Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora. Bersama-sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas juga didakwa yang sama. Perbuatan itu membuat David Ozora terluka parah hingga sempat koma.

Simak Video: Hakim Tegur Mario Dandy karena Tak Sopan: Jaga Sikap Saudara!







(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork