Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras aksi pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Kemlu RI juga mendesak Swedia untuk mematuhi resolusi Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Mendesak Swedia untuk patuhi resolusi terkait dewan HAM PBB," kata Direktur Eropa II Kemlu Winardi Hanafi Lucky kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, Lucky mengatakan Kemlu juga menuntut pemerintah setempat untuk mencegah hal itu terjadi lagi. Kemlu menilai aksi pembakaran Al-Qur'an itu mencederai umat Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut pemerintah setempat mengambil langkah nyata untuk mencegah terulangnya kembali kejadian serupa," katanya.
"Kita mengutuk keras aksi tersebut. Tindakan provokatif ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun, termasuk kebebasan berekspresi. Menyesalkan dan nyatakan kecewa krn tidak ada tindakan dari aparat setempat," imbuhnya.
Sebelumya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil duta besar Swedia dan Denmark buntut aksi pembakaran Al-Qur'an di dua negara tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan aksi tersebut tidak bisa ditoleransi.
"Kita tidak bisa mentolerir pembiaran atas penistaan kitab-kitab suci yang dihormati oleh lebih dari miliaran orang," kata Faizasyah di Kantor Kemlu, Selasa (2/8).
"Dari Kemlu sendiri memang setiap ada insiden kita sudah pasti akan memanggil duta besar ataupun pejabat tertinggi yang ada di Kedubes terkait ya, di Swedia atau Denmark," sambungnya.
Faizasyah mengatakan Indonesia bersama negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Swedia dan Denmark telah menyampaikan protes atas kejadian ini. Selain itu, Indonesia menyikapi aksi tersebut agar dibahas di tingkat menteri luar negeri serta perwakilan RI di Swedia dan Denmark.
"Melalui forum OKI tersebut, intinya adalah negara-negara mayoritas muslim menegaskan posisi mereka bersama yang juga salah satunya meninjau ada negara-negara terjadi kerusakan kitab-kitab suci tersebut melakukan langkah-langkah hukum untuk menciptakan kondisi yang tidak memungkinkan adanya tindakan penistaan terhadap kitab-kitab suci tersebut," imbuhnya.
(azh/idn)