Urusan Panjang Rocky Gerung Usai Dugaan Hina Jokowi Dipolisikan

Urusan Panjang Rocky Gerung Usai Dugaan Hina Jokowi Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Agu 2023 07:16 WIB
Rocky Gerung Hot Questions
Foto: Rocky Gerung (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Rocky Gerung kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu.

Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karenanya, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video tersebut memuat orasi atau pidato Rocky yang dinilai menghina Jokowi. Video tersebut memaut logo SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Potongan video itu viral di media sosial. Begini cuplikan kalimat Rocky yang viral lewat potongan video yang beredar di media sosial, kata-kata kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

ADVERTISEMENT

Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.

Rocky Gerung Dipolisikan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut. Polda Metro menindak lanjuti laporan tersebut.

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, dan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8).

Laporan terhadap Rocky Gerung ini dilayangkan pada Senin (31/7) malam. Laporan relawan Jokowi teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Lisman menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan lantaran berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube miliknya.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Dalam pelaporan ini, relawan Jokowi turut melaporkan Refly Harun karena pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

"Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun. Rocky Gerung berpidato di menit ke berapa mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan Presiden sebagai b*******, t**** atau pengecut," beber Lisman.

Simak Video 'Partai Demokrat Bela Rocky Gerung: Relawan Jokowi Sedikit-sedikit Lapor Polisi':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selanjutnya: pasal-pasal....

Dilaporkan soal Ujaran Kebencian

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca selanjutnya: alasan pelapor laporkan Rocky Gerung


Alasan Polisikan Rocky Gerung

Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran kebencian hingga berita hoax. Pelapor menilai pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Haasibuan, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Lisman berpendapat pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun yang menghina Jokowi juga tidak etis.

"Mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

Apalagi, Rocky Gerung dinilai telah memprovokasi untuk turun pada 10 Agustus 2023 nanti.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.


Tanggapan Rocky Gerung dan Refly Harun

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98. Rocky Gerung buka suara setelah dinilai menghina Jokowi.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung saat dimintai tanggapan, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, Refly Harun menyampaikan bahwa video pernyataan Rocky Gerung itu viral di media sosial tak hanya miliknya. Ia pun mempertanyakan maksud pelapor melaporkaan dirinya.

"Video itu viral di mana-mana, bukan hanya di RH Channel (kanal YouTubenya). Ini maksudnya apa melaporkan saya?" kata Refly.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads