Dukungan di Sana-sini soal TNI di Jabatan Sipil Dievaluasi Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 20:33 WIB
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil usai kisruh operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tubuh Basarnas. Wacana ini didukung sejumlah pihak.

Jokowi tak menampik dirinya juga akan mengevaluasi institusi lainnya. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran lagi.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya," kata Jokowi di Inlet Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang.

"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," tambahnya.

Dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK. Namun, kini Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dan ditahan. Begitupun Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Ahli Hukum Dukung

Presiden Jokowi akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil buntut OTT KPK yang berujung Kepala Basarnas menjadi tersangka. Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mendukung Jokowi melakukan evaluasi buntut adanya OTT tersebut.

"Langkah evaluasi itu sudah tepat ya karena, berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, tugas TNI itu adalah di sektor pertahanan, sehingga tidak diperkenankan terjadi dwifungsi atau multifungsi bagi TNI," kata Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (1/8).

Selain itu, ia menilai, bukan hanya TNI yang dievaluasi, Presiden Jokowi juga dapat mengevaluasi lembaga lainnya, seperti Polri, yang juga memiliki jabatan di sipil.

"Tentu saja (evaluasi) tidak hanya TNI, harus juga polisi, karena ketentuan Pasal 30 UUD 1945 itu juga di sektor keamanan. Tidak boleh juga Presiden kemudian mengevaluasi kinerja TNI di sektor-sektor lain tanpa kemudian mengevaluasi juga kepolisian. Ini dua hal yang searah untuk membangun profesionalitas TNI dan Polri," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak juga 'Jejak Kasus Dugaan Suap Kabasarnas hingga Kini Masuk Tahanan Militer':






(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork