Pandi menyampaikan hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus Bripda ID yang tertembak Bripda IM. Dia berterima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan jajaran.
Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.
Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(jbr/idn)