Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Pakar Hukum: Pasal Penghinaan Delik Aduan

Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Pakar Hukum: Pasal Penghinaan Delik Aduan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 17:47 WIB
Rocky Gerung Hot Questions
Foto ilustrasi: Rocky Gerung. (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pihak, termasuk relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menilai pernyataan Rocky Gerung terkait Jokowi sebagai sebuah penghinaan. Pihak relawan Jokowi pun hendak mempolisikan Rocky Gerung, tapi laporannya ditolak Bareskrim Polri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) Aan Eko Widiarto mengatakan, dalam hukum pidana, dikenal delik aduan dan delik umum. Pasal penghinaan, sebut Eko, termasuk delik aduan.

"Delik aduan itu ya, di KUHP seperti itu. Yang mengadu itu yang merasa dirugikan. Itu kayak Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dulu yang masalah kerbau itu, kan Pak SBY sendiri yang ngadep ke polisi," kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya delik itu kan ada dua, ada aduan, ada delik umum atau biasa," imbuh Aan.

Aan lalu memberi contoh tindak pidana yang masuk delik biasa, semisal ada aksi pencurian yang tertangkap basah. Aan menuturkan si pencuri bisa langsung diproses pidana meski tak ada aduan atau laporan.

ADVERTISEMENT

"Kalau delik biasa, ada atau tidak ada yang melaporkan, ya misalnya polisi melihat orang mencuri, itu polisi bisa langsung menangkap," ucap Aan.

Namun jika perbuatan pidananya masuk delik aduan, proses hukum tak bisa serta-merta. Pihak yang merasa dirugikan atau direndahkan martabatnya, terang Aan, harus membuat laporan.

"Delik aduan harus yang bersangkutan merasa bahwasanya martabatnya direndahkan, nah yang tahu ukuran martabat seseorang itu kan orangnya sendiri. Hukumnya yang mengatur bahwa jenisnya delik aduan untuk penghinaan," ujar Aan.

"Bukan karena polisi tidak mau terima laporan. Tapi karena sifatnya itu delik aduan. Kalau nerima malah keliru, malah bisa dipraperadilankan dan malah kalah," tutur Aan.

Untuk diketahui, relawan Jokowi sempat hendak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim pada Senin (31/7) dengan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Namun laporan itu ditolak, dan kemudian diarahkan menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** t** itu sekaligus b*** yang pengecut. Ajaib, b*** tapi pengecut.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads