Polres Serang Kota menangkap penipu berinisial AH (47) yang mengaku bisa meloloskan siswa jalur PPDB SMA Negeri di Serang. Wali calon murid pun telah menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
"Pelaku menjanjikan ke pelapor untuk memasukkan anak pelapor kemudian meminta agar menyiapkan uang Rp 11 juta," kata Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Somantri, Kamis (1/8/2023).
Kasusnya sendiri terjadi pada Juni 2022, ketika pelaku menjanjikan anak korban bisa masuk ke SMAN 1 Serang. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali. Pertama adalah Rp 3 juta dan yang kedua Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa lama, korban rupanya tidak bisa masuk ke SMA yang dijanjikan. Tersangka malah menyarankan agar pelapor terlebih dahulu masuk ke SMAN Kramatwatu. Setelah itu, disarankan pindah ke sekolah yang dijanjikan.
"Setelah satu semester dan sudah pembagian rapor, pelaku masih menjanjikan sehingga memindahkan anak ke sekolah lain," ujarnya.
Akhirnya, korban katanya melapor ke Polsek Serang hingga pelaku ditangkap. Barang bukti yang diamankan ada dua kwitansi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Simak juga Video: Mencari Solusi Atasi Kisruh Zonasi