Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan kalkulasi daya tampung hasil PPDB 2023 di SMA-SMK. Ada selisih sisa kuota kursi dari daya tampung seluruh sekolah dengan hasil pengumuman PPDB.
"Kita membandingkan data awal berapa daya tampung dan yang sudah diumumkan. Dari yang sudah diumumkan, masih ada selisih antara daya tampung yang dibuka dengan yang sudah diumumkan di semua jalur, itu masih selisih 5.413," kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi, Kamis (13/7/2023).
Sisa kuota itu, menurutnya, dipengaruhi beberapa faktor. Dia menilai salah satunya bisa karena faktor zonasi dan faktor afirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang agak banyak di daerah Lebak, lebih dari seribuan (kursi)," ujarnya.
Fadli mengatakan jumlah sisa kursi itu bisa berkurang setelah ada pendaftaran ulang yang akan berakhir pada Jumat (14/7) besok. Berdasarkan petunjuk teknis, saat kuota kursi sekolah di jalur zonasi tidak terpenuhi, siswa urutan berikutnya bisa diterima di sekolah tersebut.
Ombudsman meminta agar sisa kuota ini digunakan secara hati-hati. Fadli mengatakan jangan sampai ada penyalahgunaan.
"Ya, kita ingatkan, harus hati-hati. Kemarin kan ada SKTM itu yang tidak berhak. Ya ini benar-benar harus hati-hati," ujarnya.
Berdasarkan kalkulasi Ombudsman, sisa kursi SMA-SMK paling banyak di Lebak 1.789 kursi. Kemudian, Kabupaten Serang 1.382 kursi, Kabupaten Tangerang 712 kursi, Pandeglang 669 kursi, Kota Serang 470, Cilegon 227 kursi, Tangsel 158 dan Kota Tangerang 10 kursi.
"Juknisnya ini harus kita pelajari, mestinya diarahkan semua ke zonasi, kalau pilihannya dari pemda sesuai jalur semua mesti hati-hati, karena jalur afirmasi yang agak rawan, kalau zonasi bisa yang urutan bawahnya bisa dinaikkan," ucapnya.
Simak juga Video 'Cak Imin soal Kontroversi PPDB Sistem Zonasi: Penyakit Memprihatinkan':