2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Penyidikan kasus hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang' di Polda Metro Jaya telah rampung. Para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
"Telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (31/7) kemarin.
"Telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," ujarnya.
Adapun tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta hanya 2 orang. Keduanya adalah pria berinisial EW (29) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, dan IAS (26) asal Salatiga, Jawa Tengah.
Duduk Perkara
Kasus ini mengemuka setelah gambar tangkapan layar status WA tersebar di media sosial. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.
Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.
Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.
(wnv/mea)