Pembuat Status Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Ternyata Dibebaskan

Pembuat Status Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Ternyata Dibebaskan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 16:15 WIB
Polisi mengungkap kasus penyebaran hoax status WhatsApp (WA) baju bekas sitaan dibawa pulang. Dua pelaku berinisial IAS (26) dan EW (29) menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka dengan instansi Polri. (Wildan N/detikcom)
Polisi mengungkap kasus penyebaran hoax status WhatsApp (WA) 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Dua pelaku berinisial IAS (26) dan EW (29) menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka dengan instansi Polri. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Kasus hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang' telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka, dan barang bukti ke jaksa.

Namun hanya dua orang tersangka yang dilimpahkan ke jaksa, yakni penyebar hoax berinisial EW dan IAS. Sementara pembuat status, wanita berinisial AM (21) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, ternyata dibebaskan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya membebaskan AM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka yang satu (AM) tidak ditemukan mensrea-nya (niat jahatnya)," kata Ade Safri saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (1/8/2023).

Meskipun AM diketahui sebagai pembuat status 'baju bekas sitaan dibawa pulang', kata Ade, AM bukan sebagai penyebar.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke medsos. Yang mentransmisikan ke medsos adalah tersangka EW dan IAS," ujarnya.

Ade Safri mengatakan AM pun dibebaskan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ada.

"Sudah bebas saat dalam proses sidik (penyidikan)," ujarnya.

Atas dasar hal ini, AM pun tidak diserahkan ke jaksa. Sementara 2 penyebar hoax yang mencatut status AM diproses dan segera diadili.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Pemerintah Hindarkan Indonesia Jadi "Tempat Sampah" Tekstil Dunia

[Gambas:Video 20detik]



2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Penyidikan kasus hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang' di Polda Metro Jaya telah rampung. Para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

"Telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Ade Safri menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (31/7) kemarin.

"Telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," ujarnya.

Adapun tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta hanya 2 orang. Keduanya adalah pria berinisial EW (29) asal Balikpapan, Kalimantan Timur, dan IAS (26) asal Salatiga, Jawa Tengah.

Duduk Perkara

Kasus ini mengemuka setelah gambar tangkapan layar status WA tersebar di media sosial. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.

Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.

Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads