Polisi tidak menahan dokter Makmur, mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita 3 tahun saat bermain catur. Apa alasan polisi?
"Tentunya kita melihat kepada aturan hukum yang berlaku bahwa dari pasal yang diterapkan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dilansir detikSulsel, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Dia mengatakan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun sehingga dianggap tidak perlu dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya adalah tiga tahun enam bulan sehingga tentunya kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Ngajib mengatakan dokter Makmur hanya dikenai wajib lapor. Namun, penyidik tetap mempersiapkan proses pemberkasan perkara terhadap tersangka.
Ngajib belum berbicara lebih jauh soal adanya potensi damai dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, langkah restorative justice bisa ditempuh jika orang tua korban berkenan mencabut laporannya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Sederet Fakta Dokter Pukul Balita Gegara Terganggu Main Catur