Dokter Makmur di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di warung kopi (warkop). Terungkap, pelaku juga sempat mengancam ayah korban usai video penganiayaannya viral di media sosial.
Ayah korban, Agung (27), mengatakan penganiayaan itu terjadi di warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Keesokan harinya, dokter Makmur sempat ditelepon oleh Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan dokter Makmur sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Agung lalu naik pitam.
"Pada saat saya telepon itu, saya tanya, 'Pak dokter, saya ini yang kita pukul anaknya kemarin', tanpa ada mungkin rasa penyesalan ini Pak dokter malah bilang, 'kenapa?' Jadi saya bilang Pak dokter hati-hati ki ini perbuatan ta, 'saya pukul ki juga'," kata Agung dilansir detikSulsel, Senin (31/7/2023).
Saat itulah oknum dokter tersebut mengancam balik. Dia bahkan menegaskan kalau dirinya memiliki anak Akabri.
"Lalu dia bilang 'kau juga hati-hati jangko (jangan) edit-edit itu video. Beredar itu video. Itu akan saya laporkan ko, karena itu video kau edit-edit, dan kau cemarkan nama baik saya. Ingat ko nah saya punya anak Akabri'," kata Agung menirukan ancaman oknum dokter tersebut.
Sebelumnya, dokter Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun. Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Senin (31/7).
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video: Dokter Penganiaya Balita Dipecat Tidak Hormat dari RSU Bahagia Makassar