Bareskrim Polri belum menerima laporan relawan Jokowi terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi, namun tetap menelaah aduannya. Polri menyatakan bahwa laporan relawan Jokowi tidak ditolak namun masih dilakukan penelaahan. Setiap pelapor akan melaporkan tentunya akan konsultasi dulu dengan penyidik. Pasal yang diterapkan juga tentunya bisa berbeda jadi penerimaan laporan perlu disesuaikan dengan fakta dan bukti. Inilah yang terjadi di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw) Aan Eko Widiarto mengatakan dalam hukum pidana, dikenal delik aduan dan delik umum. Eko menyebutkan pasal penghinaan termasuk delik aduan.
"Delik aduan itu ya, di KUHP seperti itu. Yang mengadu itu yang merasa dirugikan. Itu kaya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dulu yang masalah kerbau itu, kan Pak SBY sendiri yang ngadep ke polisi," kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya delik itu kan ada dua, ada aduan, ada delik umum atau biasa," imbuh Aan.
Aan juga mencontohkan tindak pidana yang masuk dalam delik biasa antara lain kasus pencurian yang tertangkap basah. Aan mengatakan pencuri itu bisa langsung diproses pidana meski tak ada aduan atau laporan.
"Kalau delik biasa, ada atau tidak ada yang melaporkan, ya misalnya polisi melihat orang mencuri, itu polisi bisa langsung menangkap. Delik aduan harus yang bersangkutan merasa bahwasanya martabatnya direndahkan, nah yang tahu ukuran martabat seseorang itu kan orangnya sendiri. Hukumnya yang mengatur bahwa jenisnya delik aduan untuk penghinaan," ujar Aan.
"Bukan karena polisi tidak mau terima laporan. Tapi karena sifatnya itu delik aduan. Kalau nerima malah keliru, malah bisa dipraperadilankan dan malah kalah," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi berpendapat hal sama. Fachrizal mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pejabat yang dihina harus melaporkan sendiri ke polisi jika merasa dirugikan.
"Sudah benar itu polisi, karena penghinaan presiden itu kan sudah dicabut MK," kata Fachrizal.
Fachrizal menyebutkan, dengan dicabutnya pasal penghinaan Presiden, artinya laporan tersebut bersifat biasa. Dan, sambung dia, laporan penghinaan tak bisa diwakilkan.
"Kalau itu jadi penghinaan biasa, itu yang bersangkutan sendiri (yang melaporkan), tidak bisa diwakilkan, apalagi itu relawan," ucap Fachrizal.
Fachrizal lalu menyinggung soal pasal penghinaan presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Di KUHP baru, lanjut Fachrizal, penghinaan presiden, termasuk delik aduan, di pelapor adalah korban langsung.
"Di KUHP baru itu baru berlaku 2026, itu juga senada, bahwa penghinaan presiden itu delik aduan. Artinya yang merasa dicemarkan, dihina yang melapor. Harus presiden yang melapor," terang Fachrizal.
Laporan Terkait SARA di Polda Metro
Sementara itu di Polda Metro Jaya, laporan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung diterima. Bedanya laporan di Polda Metro Jaya ini menggunakan pasal ITE terkait dengan SARA, bukan tentang serangan terhadap harkat dan martabat Presiden.
Dalam pelaporannya, pihaknya turut memberikan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, salah satunya flashdisk berisi video pernyataan Rocky Gerung.
"Dan hari ini (semalam) saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada dua saksi," imbuhnya.
Laporan atas keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi atas Rocky Gerung dan Refly Harun:
Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Simak Video 'Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Punya Jejak Konseptual':