Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili dua polisi yang divonis bebas di kasus Kanjuruhan. Dua anggota polisi itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Berdasarkan website MA, Selasa (1/8/2023), permohonan kasasi itu diajukan jaksa. Perkara Bambang Sidik Achmadi mengantongi nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto mengantongi nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Dalam catatan detikcom, Prof Surya Jaya merupakan hakim agung chamber pidana paling senior yang menjadi hakim agung sejak 2009. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu telah mengadili ribuan perkara. Di antaranya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton pada 2019. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
Surya Jaya juga ngotot menghukum mati Muhammad Adam yang mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia seberat 3 kg. Di mana saat terjadi penyelundupan itu, Muhammad Adam sedang di dalam penjara. Tapi suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya sehingga hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara.
Di kasus korupsi, Surya Jaya merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset sebanyak itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa. Baru-baru ini, Surya Jaya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.
Surya Jaya juga mengadili Antasari Azhar di tingkat kasasi dan saat itu Prof Surya Jaya menilai Antasari Azhar tidak bersalah dan harus dibebaskan. Prof Surya Jaya juga mengadili dr Ayu pada 2014. Kala itu, ribuan dokter mendemo MA meminta agar dr Ayu dibebaskan.
Simak juga Video: Erick Thohir Akui Tak Ada yang Mampu Obati Luka Keluarga Korban Kanjuruhan
(asp/dnu)