Ahli Hukum Unbraw Nilai Polri Sudah Maksimal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Unbraw Nilai Polri Sudah Maksimal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 11:25 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto.
Foto: Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto. (dok. istimewa)
Jakarta -

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai Polri telah maksimal menangani kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penilaian Aan didasari jerat pasal pidana dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan Polri terhadap tersangka, dan berjalannya proses kode etik di Propam Polri.

"Kalau upayanya sampai ke pasal yang ancamannya hukuman mati, kemudian proses etik juga jalan, menurut saya ini sudah maksimal ya. Karena tidak ada lagi hukuman yang lebih tinggi dari itu," kata Aan kepada wartawan, Selasa (31/7/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus ini korban adalah Bripda IDF, anggota Densus 88 Antiteror Polri. Sementara dua tersangka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman hukuman mati yang dialamatkan kepada Bripda IMS disampaikan Kapolres Bogor AKBP Wahyu Anggoro dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7). Pengusutan kasus pidana dalam peristiwa polisi tembak polisi ini ditangani oleh Polres Bogor.

"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Berikut ini bunyi pasal yang menjerat para tersangka:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 359

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads