Jakarta -
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Faktanya, ada aliran dana suap kepada Marsdya TNI Henri Alfiandi dengan kode 'dana komando'.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Agung mengatakan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto kini ditahan. Keduanya, lanjut Agung, menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Marsda Agung Handoko.
Berikut fakta-fakta Kabasarnas tersangka suap yang dirangkum detikcom pada Selasa (1/8/2023):
1. Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Ditahan
Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya akan ditahan mulai (31/7) malam. Penahanan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspom Militer AU di Halim," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Perlu saya tambahkan terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," ucapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas. (YouTube Puspen TNI) |
2. 'Profit Sharing' Nyaris Rp 1 M
Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' senilai nyaris Rp 1 miliar.
"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko.
ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas. 'Profit sharing' itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.
"ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil 'profit sharing' atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung Handoko.
Kepada Puspom TNI, Letkol Arif mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Arif Budi Cahyanto bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.
"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.
3. Letkol ABC Terima Duit atas Perintah Kabasarnas
Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri. Perintahnya, menerima uang hampir Rp 1 miliar.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Marsda Agung Handoko.
Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
Simak Video 'Letkol ABC Diduga Terima Uang Suap Atas Perintah Kabasarnas':
[Gambas:Video 20detik]
4. Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Diproses Peradilan Militer
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri dilakukan berdasarkan waktu kejadian. Oleh sebab itu, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri diproses peradilan militer.
"Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," ungkap Agung.
Maka, lanjut Agung, proses hukumnya masuk ke peradilan militer. "Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer," lanjutnya.
Selanjutnya, Agung mengatakan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.
"Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian," imbuhnya.
5. Koorsmin Kabasarnas Dicecar 43 Pertanyaan
Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri dicecar 43 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA sekarang masih berlangsung," kata Agung.
Menurutnya, keterangan yang didapat dari Letkol Afri telah sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak swasta. Sementara untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian masih proses pemeriksaan.
"Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasil pemeriksaan dari pihak swasta. Tentu untuk HA masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," ucapnya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Tangkapan Layar YouTube Basarnas) |
6. Puspom TNI Dalami Aliran 'Dana Komando'
Marsda Agung Handoko menjelaskan soal kode 'dana komando' untuk menyerahkan suap ke Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Agung mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.
"Kami ingin sedikit menambahkan, jadi terkait dengan aliran dana komando ini, masih kita lakukan pendalaman," kata Agung.
Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pihaknya tak bisa membeberkan materi dalam penyidikan.
"Tadi kita sampaikan, sampai dengan malam ini, masih kita periksa. Seperti yang sudah kita sampaikan bapak Ketua KPK, itu sudah masuk kepada materi penyidikan, jadi kami belum bisa menyampaikan di sini," tuturnya.
7. Firli Singgung Hibah Aset ke TNI
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pengumuman Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka kasus korupsi Basarnas di Mabes TNI. Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah bersama-sama menangani kasus korupsi.
"Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif, melalui penahanan terhadap para terduga penerima suap pengadaan barang jasa yang telah kami sampaikan tadi," kata Firli.
Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan di Basarnas. Dua di antaranya ditangani oleh Puspom TNI.
"Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK," ujarnya.
"Antara KPK dan TNI ini tentunya merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga, dan upaya membersihkan NKRI dari praktik korupsi," sambungnya.
Firli berharap kerja sama kedua instansi tersebut bisa terus terjalin. Dia lalu menyinggung kerja sama di bidang lainnya, yaitu terkait pengelolaan aset sitaan.
"Begitu juga kerja sama KPK dan TNI diwujudkan dalam pengelolaan benda sitaan, barang rampasan dari hasil kejahatan korupsi yang berupa penggunaan status berupa penetapan hibah dan penggunaan aset yang telah kita lakukan," jelasnya.
Firli mengatakan pernah datang ke Mabes TNI AD untuk menyerahkan hibah 54 hektare lahan di berbagai tempat. Lalu juga hibah kepada TNI AU.
"Terakhir saya dengan Danpuspom TNI bersama KSAU, Marsekal Fajar juga telah menggunakan dan menetapkan beberapa aset perampasan negara untuk digunakan oleh TNI AU," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini