Korpus Bemnus Apresiasi Gerak Cepat Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal

Suara Mahasiswa

Korpus Bemnus Apresiasi Gerak Cepat Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 07:24 WIB
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi
Foto: Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi (dok pribadi)
Jakarta -

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi, mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri yang membongkar kasus mafia IMEI ilegal. Keberhasilan ini disebut sebagai salah satu langkah ppositif Polri.

"Dari kejadian ini saya mengapresiasi tindakan cepat dan tanggap dari Tim Bareskrim Polri yang telah berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal ini," kata pria yang akrab disapa Ardi kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Ardi menilai upaya ini adalah salah satu langkah positif Polri. Dia pun meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pun meminta kepada Bareskrim Polri untuk mengusut sampai tuntas kasus ini dan meminta Polri untuk memeriksa Bea Cukai serta Kemenperin agar kasus ini ditindak secara tegas dan transparan kepada publik," ucapnya.

Selain itu, Ardi menyebut langkah pengungkapan kasus ini menjadi bukti Polri melindungi kepentingan negara dari ancaman kriminal. Dia berharap keberhasilan ini terus dipertahankan Polri.

ADVERTISEMENT

"Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara dari ancaman kriminal yang merugikan," tuturnya.

"Kami juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan ponsel ber-IMEI legal demi keamanan dan keberlangsungan negara," imbuhnya.

Selanjutnya

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar

Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads