Mafia IMEI Ilegal Terbongkar, BEM Kristiani Se-RI: Bukti Keseriusan Polri

Suara Mahasiswa

Mafia IMEI Ilegal Terbongkar, BEM Kristiani Se-RI: Bukti Keseriusan Polri

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Agu 2023 06:36 WIB
Koordinator Pusat BEM Kristiani se-Indonesia, Charles Gilbert
Foto: Koordinator Pusat BEM Kristiani se-Indonesia, Charles Gilbert (dok istimewa)
Jakarta -

BEM Kristiani Seluruh Indonesia mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri terkait penangkapan mafia IMEI ilegal. Apresiasi diberikan lantaran Polri dianggap telah menyelamatkan uang negara dengan terbongkarnya kasus ini.

"Dengan diungkapnya mafia IMEI ini Bareskrim Polri telah menyelamatkan negara yang dikisar senilai Rp 353 miliar. Tentu dengan angka yang fantastis ini, BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendukung Polri dalam menjaga negara kita agar tidak kecolongan lagi dan membawa efek jera pada mafia IMEI," kata Koordinator Pusat BEM Kristiani se-Indonesia, Charles Gilbert kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Charles menilai terbongkarnya kasus ini menunjukkan bahwa Polri serius menjaga keamanan masyarakat Dia pun mendukung Polri memberantas mafia IMEI ilegal di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kasus mafia IMEI Ini kita dapat melihat bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, kami juga yakin dengan adanya penyelundupan HP yang IMEI-nya tidak terdaftar ini adanya keterlibatan oknum di Bea Cukai Karena berhasil meloloskan HP ilegal ini," ucapnya.

"Sehingga kami mendukung penuh Polri untuk juga mengusut tuntas keterlibatan oknum di Bea Cukai, bagaimana bisa HP ilegal ini dapat lolos masuk ke dalam negara kita," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga Video 'Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, 191 Ribu HP Akan Dimatikan':

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar

Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.

Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads