Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan waktu kejadian.
"Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," ungkap Agung kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Maka, lanjut Agung, proses hukumnya masuk ke peradilan militer. "Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Agung mengatakan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.
"Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian," imbuhnya.
Kabasarnas dan Koorsmin Tersangka
Puspom TNI menetapkan sudah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," jelasnya.
(rdh/rfs)