KPK: Korupsi Kabasarnas Diadili di Peradilan Umum Jika Ada Tim Koneksitas

KPK: Korupsi Kabasarnas Diadili di Peradilan Umum Jika Ada Tim Koneksitas

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 21:04 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. KPK menyatakan kasus itu bisa diadili di peradilan umum jika adanya tim koneksitas.

"Ya seharusnya kalau itu dilakukan koneksitas, kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan tindak korupsi yang dilakukan Marsdya Henri Alfiandi tidak termasuk tindak pidana militer. Korupsi tersebut terjadi di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alex, ketika tim koneksitas KPK dan Puspom TNI terbentuk, majelis hakim yang akan mengadili korupsi Kabasarnas juga terdiri atas hakim Pengadilan Tipikor dan hakim dari pihak militer.

"Sebetulnya tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc tipikor ada hakim dari pihak militer," terang Alex.

ADVERTISEMENT

"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani. Kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Alex mengatakan wacana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI masih dibahas. Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus berkomunikasi dalam penanganan perkara korupsi Kabasarnas.

"Ya mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi," ujar Alex.

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," jelasnya.

Simak Video 'Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads