Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK

Tak Ada Sprindik Anggota TNI tapi Kabasarnas Tersangka, Ini Kata Pimpinan KPK

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 20:41 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Dok. detikcom)

Menurut Alex, di dalam ekspose itu, KPK juga telah sepakat penanganan kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," tutur Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabasarnas Tersangka di POM TNI

Puspom TNI sudah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

ADVERTISEMENT

Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.


(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads