Pimpinan KPK mendapat kritik dari sejumlah kalangan dalam dugaan kasus korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto. Mencuat usulan agar kasus di lembaga Basarnas diadili dalam pengadilan sipil atau umum.
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menjelaskan pangkal masalah pimpinan KPK berawal dari pemilihannya melalui DPR RI yang secara langsung perwakilan dari partai politik. Menurut Didik, partai politik sendiri selama ini lekat dengan anggapan korupsi.
"Jadi pimpinan KPK sekarang dipilih dengan cara dagang sapi. Yang menghasilkan pimpinan seperti sekarang ini," kata Didik dalam diskusi Dilema KPK dan Korupsi Militer yang disiarkan di space Twitter Universitas Paramadina, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, kondisi KPK saat ini lemah termasuk soal prosedural. Didik menyinggung pimpinan KPK yang minta maaf dalam kasus Basarnas. Didik menganalogikan KPK seperti dodol, yang cara memasaknya dibolak-balik.
"Saya mengajukan amendemen UU pengadilan militer. Dan urusan korupsi harus keluar dari peradilan militer. Urusan korupsi tidak ada di dalam pengadilan militer," ujarnya.
Senada dengan Didik, mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Dipo Alam juga mengkritik sikap dan etika pimpinan KPK. Dipo mengkritik sikap pimpinan KPK yang meminta maaf soal kasus Basarnas.
"Penyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka Kabasarnas, adalah pernyataan yang secara etis luar biasa bermasalah" ucapnya.
Padahal, menurut Dipo Alam, kasus Basarnas berdasarkan OTT bukan pengembangan kasus sehingga pimpinan KPK cukup bermasalah.
"Pernyataan-pernyataan itu luar biasa bermasalah karena telah mendemoralisasi semangat pemberantasan korupsi dan men-downgrade substansi penegakan hukum soal prosedural belaka" sebutnya.
Dipo menjelaskan, Indonesia memiliki empat peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama. Dipo tak setuju kasus Basarnas tak bisa diadili peradilan umum.
"Sejauh yang bisa saya pelajari, menurut saya pendapat kedua ini punya dasar etis dan norma yang jauh lebih kuat sehingga tidak benar jika ada penilaian bahwa anggota TNI terlibat dalam kasus Basarnas hanya bisa diadili oleh pengadilan militer," paparnya.
"UU pengadilan militer menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan pengadilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum" tambahnya.
Lihat juga Video 'Buntut Permintaan Maaf OTT Kabasarnas, Pimpinan KPK Diminta Mundur':