Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
Dalam kasus ini, Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp 999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. ABC, lanjutnya, menyerahkan uang tersebut diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.
"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)," kata dia.
Lihat juga Video 'Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Sepengakuan ABC, maksud dan tujuan dari Saudari Mery menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan," lanjut Marsda Agung.
Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Keduanya ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara para terduga pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga pemberi suap juga telah ditahan KPK. Tersangka Marilya dan Mulsunadi Gunawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.