Danpuspom TNI Ungkap 'Profit Sharing' Nyaris Rp 1 M di Kasus Kabasarnas

Danpuspom TNI Ungkap 'Profit Sharing' Nyaris Rp 1 M di Kasus Kabasarnas

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 19:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas (YouTube Puspen TNI)
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas (YouTube Puspen TNI)
Jakarta -

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' senilai nyaris Rp 1 miliar.

"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI. 'Profit sharing' itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400.000,00 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil 'profit sharing' atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung Handoko.

Kepada Puspom TNI, ABC mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Arif Budi Cahyanto atau ABC bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.

"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.

Puspom TNI menetapkan Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol HArif Budi Cahyanto sebagai tersangka. Mereka telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Simak Video 'Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads