MK Kubur Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

MK Kubur Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 17:05 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius. Mereka bersama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat periode ketum parpol agar maksimal 2 kali.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7/2023).

Dalam kesimpulannya, MK menilai Eliadi Hulu, yang mantan pejabat organisasi intrakampus, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Anwar.

Sebagaimana diketahui, Eliadi dkk meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:

Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads