Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang pertama kasus istri memotong alat vital suami sendiri. Terdakwa mengaku siap merawat suaminya itu.
Sidang menghadirkan terdakwa Yenita Coralina (YC), dipimpin majelis hakim Richmond P B Sitoroes. Sementara selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Oki Bogitama.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, majelis hakim meminta dakwaan tidak perlu dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis.
"Karena setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan, dan kebetulan ketua Majelis Hakim bapak (laki-laki), bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat," ucap kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, dilansir detikJateng, Senin (31/7/2023).
Dalam sidang, terkuak fakta saat YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa (15/5) lalu. Menurut Asri, terdakwa sempat panik setelah memotong kemaluan suaminya.
Dia mengatakan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (7/8). Pada agenda Senin pekan depan, sedianya korban diminta hadir.
Asri mengatakan aksi nekat yang dilakukan terdakwa ini tak lepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, lanjut Asri, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima.
"Sampai pada sidang ini tadi saya bertanya, apakah masih mau merawat (korban), jika korban memaafkan. Beliau menjawab, jika siap masih mau merawat suaminya dengan risiko apa pun, asal suaminya masih mau menerimanya," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Terungkap Motif Ayah Potong Kelamin Anak di Tasikmalaya':
(rdp/idh)