Nestapa Siswi di Lampung: Diperkosa Kakek 69 Tahun, Di-DO Usai Hamil

Nestapa Siswi di Lampung: Diperkosa Kakek 69 Tahun, Di-DO Usai Hamil

Tim detikSumbangsel - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 11:50 WIB
Tampang kakek perkosa pelajar sampai dikeluarkan dari sekolah di Lampung.
Tampang kakek perkosa pelajar sampai dikeluarkan dari sekolah di Lampung. (Dok. Polres Lampung Timur)
Jakarta -

Nasib malang harus dialami seorang pelajar di Lampung Timur berinisial RA (14). Ia menjadi korban pemerkosaan seorang kakek 69 tahun hingga hamil. RA pun didepak dari sekolahnya setelah hamil.

Dilansir detikSumbangsel, kakek tersebut bernama Ajum. Ajum dan RA bertetangga. Kakek berusia 69 tahun itu kerap memanfaatkan momen sepi untuk menyuruh RA masuk ke rumahnya, lantas memperkosanya.

Polisi mengetahui kasus ini setelah orang tua RA melapor ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk dapat menangkap kakek cabul ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar itu, jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

ADVERTISEMENT

Terpisah, Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan keluarga melapor ke polisi pada 29 Juli 2023. Tak lama kemudian, mereka langsung meringkus Ajum.

"Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023. Usai mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pelaku langsung kami tangkap," jelasnya.

Dari laporan keluarga dan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui bahwa korban diperkosa lebih dari satu kali dalam kurun 5 bulan terakhir.

Polisi mengungkapkan pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023. Melihat usia kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki bulan kelima, diduga ia hamil sejak pemerkosaan awal-awal itu.

Korban Dikeluarkan dari Sekolah-Diungsikan ke Rumah Aman

Kondisi korban yang hamil membuatnya tidak lagi bersekolah. Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak diungkap kapan ia diberhentikan dari sekolah.

"Benar, memang korban sudah tidak lagi bersekolah karena dikeluarkan. Korban juga mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku ini dan tengah mengandung," terang Gandhi.

Demi keamanan dan kebaikan pelajar tersebut, polisi dan pihak keluarga mengungsikannya ke rumah aman. Sedangkan Ajum diproses hukum dan terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: ABG di Gorontalo Diperkosa 7 Pria Usai Pesta Miras

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads