16 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap

Adrial Akbar - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 12:53 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang. Pelaku berinsial FD dan A telah beraksi sebanyak 16 kali.

"Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku yang berinisial FD dan A," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Jana, dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Jana menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, Senin (17/7). Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah.

"Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya," kata dia.

Mendapati itu, korban melapor ke Polsek Teluknaga dan polisi langsung menuju lokasi. Alhasil, pelaku FD bisa ditangkap.

"Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," katanya.

Polsek Teluknaga berkoordinasi dengan Polsek Pakuhaji untuk menangkap A. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial Facebook.

"Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork