Seorang pelaku narkoba dianiaya hingga tewas oleh sekelompok oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro. Polda Metro telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari sembilan oknum yang diduga terlibat.
Tujuh tersangka yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu dijerat pasal berlapis hingga terancam dipecat dari institusi Polri. Berikut informasi selengkapnya.
Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya Polisi, Polda Metro Berbelasungkawa
Terduga pelaku narkoba, pria berinisial DK (38) meninggal dunia usai diduga dianiaya anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas kematian DK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Polda Metro Jaya khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7).
Trunoyudo menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan memproses para pelaku yang dalam hal ini berstatus sebagai anggota Polri.
"Bagian daripada komitmen pimpinan Polda Metro Jaya Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa," ujarnya.
Identitas Pelaku Penganiayaan: 7 Ditahan, 1 DPO
Polisi memeriksa delapan oknum Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait penganiayaan pelaku narkoba hingga tewas. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada satu orang oknum anggota Polda Metro Jaya berinisial S dalam pengejaran.
"Melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal. Saat ini Dirkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7).
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjut Hengki.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, 4 Orang Kabur Nyebur ke Sungai
Terancam Pidana dan Etik
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Nursyah Putra.
7 Oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat
Tujuh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menganiaya pelaku narkoba hingga tewas, DK (38). Ketujuh oknum tersebut terancam dipecat dari institusi Polri.
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).
Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.
"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," imbuhnya.
Baca selanjutnya: surat perintah diteliti....
7 Polisi Aniaya Mati Pelaku Narkoba, Surat Perintah Diteliti
Polda Metro Jaya masih mendalami kronologi penganiayaan oleh para oknum polisi yang menyebabkan kematian DK, pelaku narkoba. Polisi saat ini tengah mendalami apakah penangkapan terhadap DK yang dilakukan para oknum ini dilakukan atas surat perintah.
"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Diusut atas Laporan Model A
Kematian pelaku narkoba yang dianiaya oknum polisi ini mengemuka baru-baru ini. Polda Metro Jaya menyebutkan kasus ini diungkap atas laporan model A.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah adanya pendalaman oleh Bidpropam, proaktif langsung membuatkan laporan polisi model A. Model A ini artinya laporan yang dibuatkan langsung oleh penyidik dalam rangka melakukan proses penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7).
Berangkat dari laporan model A ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kematian DK oleh oknum polisi. Polda Metro kemudian menetapkan delapan orang tersangka, satu di antaranya berstatus DPO.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Baca di halaman selanjutnya: keterangan pihak keluarga korban....
Keluarga Pelaku Narkoba Merasa Janggal
Kuasa hukum keluarga korban, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan kejanggalan pertama kali terungkap setelah keluarga menjemput jenazah korban di salah satu rumah sakit.
Saat itu istri korban bercerita kalau suaminya DK ditangkap terkait kasus narkoba. Namun dia mendapat kabar bahwa suaminya tewas.
"Narkoba, sejauh ini diduganya (ditangkap kasus) narkoba. Cuma ada kejanggalan, 'suami saya ditangkap tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
Pihaknya lanjut mendalami kasus yang ada. Namun, saat melakukan pendalaman, dia mendapatkan informasi adanya penangkapan oknum Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.
"Prosedur yang sudah dilakukan oleh Polda Metro sangat sangat membantu, sangat sangat 'meringankan' tugas-tugas kami sebagai penasehat hukum dari keluarga korban di mana prosesnya tadi sudah dijabarkan, dengan laporan tipe A yang itu internal sendiri," ujarnya.