7 Oknum Polisi Tersangka Aniaya Pelaku Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

7 Oknum Polisi Tersangka Aniaya Pelaku Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Jul 2023 20:51 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan terkait oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga aniaya pelaku narkoba hingga tewas (Wildan N/detikcom)
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan terkait oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga aniaya pelaku narkoba hingga tewas (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Tujuh orang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Mereka dijerat pasal berlapis.

"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

ADVERTISEMENT

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi:

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Lihat juga Video 'Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, 4 Orang Kabur Nyebur ke Sungai':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diduga 9 Oknum Polisi Terlibat

Diduga ada 9 oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut.

Dari 8 orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada 1 orang oknum anggota Polda Metro Jaya yang masih dicari keberadaannya.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun, yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO," kata Hengki.

Tujuh orang onum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads