Sanksi Pecat Menanti 7 Polisi Usai Pelaku Narkoba Dianiaya Mati

Sanksi Pecat Menanti 7 Polisi Usai Pelaku Narkoba Dianiaya Mati

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jul 2023 07:43 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tujuh dari delapan oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pria inisial DK (38), terduga pelaku narkoba. Para oknum polisi tersebut terancam dikenai sanksi pemecatan atas pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.

Ketujuh tersangka merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sejauh ini diketahui, mereka awalnya menangkap DK atas dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba.

Polisi-polisi ini kemudian menangkap DK di rumahnya. Belakangan diketahui, DK kemudian tewas usai penangkapan tersebut, diduga dianiaya oleh oknum-oknum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini 7 oknum polisi diproses atas pelanggaran pidana. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Sementara 1 orang polisi lainnya diproses secara kode etik, dan 1 polisi lainnya masih dalam pencarian (DPO).

ADVERTISEMENT

7 Oknum Polisi Terancam Dipecat

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan tujuh oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini juga akan diproses secara kode etik. Mereka terancam dipecat atas pelanggaran tersebut.

"Untuk tujuh orang pidana pasti terancam pemecatan. Untuk yang satu dikembalikan ke Propam, akan didalami kembali perannya," kata Nursyah, di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7) malam.

Nursyah mengatakan oknum-oknum ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," imbuh Nursyah.

Tujuh oknum polisi tersebut juga diproses secara pidana. Sementara itu, satu lainnya dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya untuk diproses secara etik.

7 Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7).


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Polisi Gerebek Pondok Narkoba di Jambi, 4 Orang Kabur Nyebur ke Sungai

[Gambas:Video 20detik]




Diusut atas Laporan Model A

Sebanyak tujuh anggota Polri ditahan atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap terduga pelaku narkoba, pria inisial DK (38), di Purwakarta, Jawa Barat. Kasus ini diusut atas laporan model A.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah adanya pendalaman oleh Bidpropam, proaktif langsung membuatkan laporan polisi model A. Model A ini artinya laporan yang dibuatkan langsung oleh penyidik dalam rangka melakukan proses penyidikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (29/7).

Berangkat dari laporan model A ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kematian DK oleh oknum polisi. Polda Metro kemudian menetapkan delapan orang tersangka, satu di antaranya berstatus DPO.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Penyidik Teliti Surat Perintah

Polda Metro masih melakukan pemeriksaan terhadap para oknum polisi tersebut. Polda Metro akan mendalami apakah para oknum ini dilengkapi surat perintah dalam melakukan penangkapan terhadap DK ini.

"Kami akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads