Kasudin SDA Jakpus Minta Maaf, Akui Teledor
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buka suara terkait pengerahan PJLP DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi. Mustajab mengatakan hal itu merupakan keteledoran pihaknya.
"Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," ujar Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur.
"Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.
Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut.
"Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.
Inspektorat Bakal Beri Rekomendasi Sanksi ke Atasan Mustajab
Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Mustajab buntut kejadian tersebut. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan petugas PJLP ke wilayah luar Jakarta.
"Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Selanjutnya, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum selaku atasan langsung Kasudin SDA Jakpus. Adapun rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaefuloh menekankan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan atasan langsung. Sementara itu, Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para PNS yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada Kepala Dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin dengan tetap berpedoman kepada PP 94," jelasnya.
(taa/lir)