Jakarta -
Kasus polisi tembak polisi di Bogor menewaskan seorang anggota, Bripda IDF. Korban meninggal dengan luka tembak di bagian belakang telinga. Adapun dua polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dipatsuskan dan terancam hukuman mati. Lantas, bagaimana kronologi peristiwa itu? Simak informasi di bawah ini.
Insiden polisi tembak polisi terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023). Seorang polisi berinisial Bripda IDF tewas dalam kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi kasus Bripda IDF tewas tertembak. Kasus ini berawal dari kumpul-kumpul di Rumah Susun Polri.
"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengkonsumsi miras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY," ujar Rio dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Saat itu, senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru. Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi ke tas.
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," ujar Rio.
Saat itu, berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Namun, tiba-tiba senpi itu meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," lanjut Rio.
Hasil Autopsi Jasad Bripda IDF
Beipda IDF yang tewas tertembak sesama anggota polisi diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil autopsi, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengungkapkan ada satu luka tembak di tubuh Bripda IDF. Luka, ada di bagian belakang telinga.
"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," ungkapnya.
Dia mengatakan tak menemukan luka lain di tubuh Bripda IDF. Jenazah telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Tak ada (luka lain). Sudah diautopsi, sudah dibawa pulang ke Pontianak ya," ucapnya.
Simak Video 'Polisi Penembak Bripda ID Dijerat Pasal Berlapis':
[Gambas:Video 20detik]
Baca informasi di halaman selanjutnya soal tersangka polisi tembak polisi di Bogor.
Dua Polisi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Bogor. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG yang juga merupakan anggota kepolisian.
"Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bripda IMS Konsumsi Alkohol Sebelum Bripda IDF Tertembak
Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda IDF yang tertembak di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkap Bripda IMS mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Bripda IMS dan Bripka IG Dipatsus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua tersangka kasus tertembaknya Bripda IDF di Cikeas, Bogor telah dipatsus atau penempatan khusus. Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramadhan mengatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Bripda IM dan Bripka IG.
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," kata Ramadhan.
Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor AKBP Rio menyampaikan dua tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor terancam hukuman mati. Pengusutan kasus pidana dalam peristiwa polisi tembak polisi ini ditangani oleh Polres Bogor.
"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.
Dia mengatakan kedua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Polisi: Ada Unsur Kelalaian, Bukan Pertengkaran
Densus 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada unsur pertengkaran dalam kasus tewasnya Bripda IDF yang tertembak Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor. Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan insiden tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," ujar Aswin kepada wartawan Kamis (27/7/2023).
Aswin menjelaskan senjata api yang meletus tersebut tercatat merupakan milik Bripda IMS. Adapun Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini