Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor AKBP Rio menyampaikan dua tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor terancam hukuman mati. Pengusutan kasus pidana dalam peristiwa polisi tembak polisi ini ditangani oleh Polres Bogor.
"Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap Rio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kedua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia menegaskan kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Polisi: Ada Unsur Kelalaian, Bukan Pertengkaran
Densus 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada unsur pertengkaran dalam kasus tewasnya Bripda IDF yang tertembak Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor. Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan insiden tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
"Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," ujar Aswin kepada wartawan Kamis (27/7/2023).
Aswin menjelaskan senjata api yang meletus tersebut tercatat merupakan milik Bripda IMS. Adapun Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(kny/jbr)