Bahtera rumah tangga NR dengan suaminya, RZ, telah kandas setelah suaminya diduga berselingkuh. Ironisnya, RZ diduga berselingkuh dengan ibu mertua, yang tak lain adalah ibu kandung NR sendiri.
Sudah tujuh bulan lebih NR bercerai dengan suaminya. Ia pun melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya atas dugaan perselingkuhan tersebut.
NR mengaku sebenarnya ia tak tega harus melaporkan ibu kandung sendiri. Namun ia terpaksa lantaran ia tak bisa hanya melaporkan mantan suaminya saja dalam permasalahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari aku pribadi, namanya seorang ibu, nggak ada bekas ibu. Tapi bagaimanapun, namanya hukum di Indonesia, kalau mau laporin kasus ini, kan harus dua-duanya. Jadi aku ngikuti prosedurnya saja," kata NR saat ditemui di Kedai Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
NR mengaku tak tega harus melaporkan ibunya sendiri.
"Kalau dari hati kecilku sebenarnya nggak sanggup, nggak tega. Tapi namanya hidup di negara hukum, ya udah, aku ikutin saja," sambungnya.
Sebut Ibu Tutup Komunikasi
Setelah kasus perselingkuhan itu mengemuka, NR belum pernah lagi bertemu dengan ibu kandungnya. NR menyebut keluarga pihak ibunya sudah menutup pintu komunikasi dengan dirinya.
"Udah 8 bulan, mereka keluarganya Ibu udah nggak mau komunikasi sama aku," katanya.
NR pernah mencoba menghubungi ibunya. Akan tetapi pesan yang ia kirim tak pernah sampai.
"Aku pernah chat Ibu, tapi nggak kekirim. Mungkin ganti nomor HP kali ya," katanya dengan raut muka sedih.
Lihat juga Video 'Istri di Gresik Coba Bunuh Diri Usai Dipergoki Selingkuh Oleh Suami':
Baca selanjutnya: kasusnya naik ke penyidikan.....
Kasus 'Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua' Naik Penyidikan
Sementara itu, Tim Hotman Paris 911, Zahra Amelia, yang mendampingi pelaporan NR, mengatakan laporan yang dibuat terkait dugaan perzinaan yang dilakukan suami dan ibu kandungnya sudah naik ke penyidikan.
"Untuk kasus ini saat ini sudah naik sidik. Cukup lama ya prosesnya yang dilakukan Polda Banten untuk bisa tahapan naik sidik," kata Zahra.
Zahra menyebutkan penyidik Polda Banten telah meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2023. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh NR pada Januari 2023.
"Kami kan melaporkan ini sejak dari Januari tapi kita baru dapet SP2HP ke status naik sidiknya di tanggal 21 Juli. Jadi ada proses cukup panjang. Padahal kasus ini jelas banget, saksi-saksinya yang melihat saat kejadian," ujarnya.
Zahra menyesalkan polisi terkesan lamban dalam menyelidiki kasus ini. Di sisi lain, ada upaya damai yang ditawarkan ke pihak NR, tetapi ditolak.
"Kalau kita lihat terkesannya kita seperti bola pingpong. Dibilang kurang saksi, padahal dari awal saksi itu sudah cukup. Jadi memang ini ada percobaan untuk mediasi perdamaian. Beberapa kali mereka datang ke rumah untuk damai. Tapi klien kami tetap tidak mau," ungkapnya.
Pihaknya berharap Polda Banten mengusut kasus 'suami selingkuh dengan ibu' secara tuntas. Kasus ini sendiri sudah berjalan 7 bulan dan belum ada penetapan tersangka.
"Tapi oleh Polda Banten juga, kami menduga ada sesuatu hal yang tidak seharusnya. Karena ini sudah 7 bulan baru ada proses tahap naik sidik. Kami berharap ke Polda Banten agar gerak cepat dan bisa naik statusnya lagi, karena perbuatan mereka cuma 2 orang yang melakukan dan menurut kami tidak sulit untuk menetapkan tersangkanya," imbuhnya.